contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Senin, 15 Maret 2010

APLIKASI DATABASE ENTERPRISE

1.Pemeriksaan Pajak
Permintaan akan buku-buku, catatan, dan dokumen wajib dipenuhi oleh wajib pajak dalam waktu satu bulan sejak permintaan disampaikan [Pasal 29(3a)].Dalam hal WP orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yg tidak memperlihatkan buku [Pasal 29 (3)], pajaknya dihitung secara jabatan.Tatacara pemeriksaan diatur oleh Menteri Keuangan, a.l. berisi;
• pemeriksaan ulang;
• jangka waktu pemeriksaan;
• kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
Wajib Pajak yang, dalam rangka pemeriksaan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 (3), sehingga penghasilan kena pajaknya tidak dapat dihitung, maka penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan. WP badan yg pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan SPT-nya dilampiri Laporan Keuangan yg diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yangterdiri dari:

a. SPT Tahunan menyatakan lebih bayar; atau
b. Terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
Dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemeriksaan kantor.
• Kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang;
• Wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang;
• SKPLB dapat diterbitkan lagi bila berdasar pemeriksaan dan/atau data baru jumlah pajak yg lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran yg telah ditetapkan.
2. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Pengembalain pendahuluan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu:
a. Penyampaian SPT tepat waktu;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yg telah memperoleh ijin utk mengangsur atau menunda pembayaran .Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut;
c. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Pengembalian pendahuluan tidak diberikan bila:
• terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana fiskal;
• wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa utk suatu jenis pajak tertentu 2 Masa Pajak berturut-turut;
• wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 masa pajak dalam n 1 tahun kalender;
• wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan
• WP orang pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
• WP orang pribadi yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
• WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
• PKP yg menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar tertentu.
3. Proses penghitungan perpajakan
 WP diberi hak untuk hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai permohonan keberatannya
 Dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan pajak, selain data yang belum diperoleh dari pihak ketiga, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan
 Pajak yang terutang sebagai hasil dari ketetapan pajak tidak akan ditagih bila WP mengajukan keberatan
 WP tidak wajib membayar 50% dari jumlah sengketa bila mengajukan banding
Imbalan bunga sebesar 2% sebulan dengan maksimum 24 bulan diberikan kepada WP yang keberatannya, bandingnya dan permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya berkenaan dengan penerbitan:
 SKP Nihil;
 SKP lebih bayar;
 Denda administrasi
DJP karena jabatan atau atas permohonan WP dapat:
a. Mengurangi atau membatalkan denda administrasi
b. Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yg tidak benar
c. Mengurangkan atau membatalkan STP (ex Pasal 14)
d. Membatalkan hasil pemeriksaan atau SKP dari hasil pemeriksaan tanpa:
e. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
f. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dng WP
Wajib pajak yang, karena alpa:
• Tidak menyampaikan SPT;
• Menyampaikan SPT yg isinya tidak benar atau tidak lengkap yg merugikan penerimaan negara, dikenai sanksi pidana, tetapi denda administrasi 200 % jumlah pajak yg kurang dibayar .
Perbuatan untuk yg kedua kalinya:
Didenda minimum 100% paling banyak 200% dari pajak yg tidak dibayar, atau hukuman penjara antara 3 sampai 12 bulan
5. PEMERIKSAAN
Dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak:
1. Menyampaikan SPT Lebih Bayar, termasuk yang telah mendapat pengembalian pendahuluan
2. Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
3. Tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan
4. Menyampaikan SPT yang masuk dalam kriteria seleksi

Harus dilakukan terhadap Wajib Pajak:
1. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihaan pembayaran pajak
2. Mengajukan permohonan Penghapusan NPWP



4.Penjelasan Aplikasi database
Tax and finance merupakan suatu aplikasi database di dalam departemen perpajakan yang merupakan suatu departemen milik Negara yang mempunyai tugas untuk mengurus berbagai jenis perpajakan perusahaan maupun perorangan.Di dalam tax and finance terdapat suatu program untuk mengetahui kurs perbankan, perpajakan maupun ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan lainya yang mendasari perusahaan untuk membuat suatu wajib pajak yang akan dilaporkan pada direktorat jendral pajak.
 Wajib Pajak yang diperiksa dapat mengajukan pembahasan oleh Tim Pembahas atas hasil pemeriksaan.
 Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk Kepala UP3.
 Tim Pembahas tingkat 1 berada pada KPP atau Karikpa
 Tim Pembahas tingkat 2 berada pada Kanwil
 Tim Pembahas hanya sampai pada tingkat Kanwil
 Hasil pemeriksaan dapat dibatalkan apabila pembahasan akhir.
Perusahaan menggunakan berbagai data yang dikirimkan oleh direktorat jendral pajak yang berisi semacam laporan yang akan dijadikan sebagai bahan acuan laporan tersebut terdiri dari pemakaian atau pengoperasian mesin atau suatu barang yang biasa digunakan untuk mesin produksi di suatu perusahaan.Kemudian dari pada itu perusahaan direktorat jendral pajak memberikan berbagai macam biaya dalam pengoperasian berbagai barang ataupun jenis dari pada suatu alat di dalam perusahaan tersebut.Direktorat jendral pajak berhak atas uang perpajakan yang akan diberikan oleh suatu perusahaan untuk kembali disetorkan kepada kas negara yang digunakan untuk berbagai macam kepentingan seperti anggaran belanja negara dan sebagainya.
Peraturan penggunaan pajak di dalam database

KETENTUAN SEKARANG:
1. Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT hanya secara manual.
2. Batas akhir penyampaian semua SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
3. Perpanjangan SPT dengan permohonan dan harus dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
4. SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
5. SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya.
6. Tidak sepenuhnya dilampiri keterangan/dokumen yang ditetapkan

PERUBAHAN:
1. Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik.
2. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
3. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.
Penambahan kriteria baru, yaitu:
1. SPTLB disampaikan setelah 3 tahun
2. SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penerbitan skp
3. Dalam hal diaudit oleh Akuntan Publik, Laporan Keuangan yang diaudit tidak dilampirkan
Apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
8.METODE PENCARIAN DOKUMEN Tax and Finance Directory
 Batas waktu pemasukan SPT Tahunan untuk badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak
 Batas waktu pemasukan SPT yang lain tetap sama
 Batas waktu tersebut dapat diperpanjang dua bulan yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
9. APLIKASI SPT
Menjalankan Aplikasi eSPT
Seperti yang telah anda lihat pada tampilan aplikasi eSPT, untuk menggunakan aplikasi ini hanya dengan meng-klik form – form yang ingin gunakan.
Untuk mempermudah pemakaian aplikasi eSPT ini dimasa mendatang, anda dapat membaca manual ini terlebih dahulu atau dapat juga dengan bantuan Menu Help yang telah disediakan dalam aplikasi eSPT. Pada saat menjalankan aplikasi, sengaja user pemakainya dibagi menjadi beberapa user. Dikarenakan pemakaian aplikasi ini ada yang dapat digunakan oleh beberapa user, ada juga yang hanya boleh digunakan oleh user tertentu saja.
Untuk menjalankan Aplikasi eSPT user pemakainya dibagi menjadi dua user, Administrator dan Operator Data Entry.
 Administrator
Dalam aplikasi eSPT, user yang bertindak sebagai Administrator mempunyai hak untuk menentukan menu – menu dan user – user yang menggunakan aplikasi eSPT, meng-input Profile, menggunakan setting untuk tarif. Tetapi sebelum pemakaian aplikasi eSPT, administrator harus terlebih dahulu melakukan proses peng-installasi-an dan proses aktivasi aplikasi.
 Operator Data Entry
Dalam aplikasi eSPT, user yang bertindak sebagai Operator Data Entry dapat menggunakan hampir semua form yang ada di dalam aplikasi eSPT, kecuali menu-menu yang hanya akan aktif jika user yang bertindak sebagai Administrator yang login sebagai user. Operator Data Entry ini nantinya yang akan lebih banyak berinteraksi dengan sistem aplikasi eSPT ini.
 System Requirement
Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri – sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC user. Requirement untuk aplikasi eSPT ini cenderung tidak terlalu sulit, dikarenakan aplikasi ini dapat di jalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium II.
Tampilan Aplikasi eSPT
Mengaktifkan aplikasi ini selanjutnya harus menggunakan Login User, pada tampilan aplikasi eSPT dapat dilihat tampilan menu – menu yang dapat dengan mudah di gunakan oleh User.
User dapat menggunakan form – form yang ada di aplikasi eSPT dengan memilih menu –menu yang tepat. Setelah meng-klik Start Menu pilih menu Programs kemudian pilih menu eSPT dapat dilihat beberapa pilihan menu yang tergabung dalam eSPT.
Untuk mengetahui form – form apa saja yang terdapat dalam masing – masing menu dapat dilihat pada keterangan dibawah :

Menu Tools, pada menu ini terdapat form – form yang tergabung dalam menu tools. Dalam menu tools ini terdapat form – form yang dapat digunakan oleh Administrator atau Operator Data Entry. Form yang dapat digunakan oleh Administrator :
1. Maintain Profile
2. Maintain Menu dan User
3. Setting Tarif
4. Setting PTKP
5. Setting Kelompok Jabatan


Sedang form yang dapat digunakan oleh Operator Data Entry :
1. Impor File to Faktur
2. Ekspor SPT to File
3. Hapus SPT
4. Cetak SPT

Menu SPT Tahunan PPh, pada menu ini form – form yang tergabung di dalamnya hanya dapat dijalankan oleh Operator data Entry. Form – form yang ada di dalamnya :
1. File
2. Setting SPT Tahunan
3. Setting Permohonan
4. PPh WP Orang Pribadi
5. PPh WP Pribadi 1770 S
6. PPh WP Badan Rupiah
7. PPh WP Badan Dollar
8. PPh Pasal 21 Tahunan
9. Permohonan
10. Tools
11. Help


KELEBIHAN PADA DATABASE
Pada database Tax and finance mempunyai keunggulan yang sangat berarti karena teknik modernisasi yang diterapkan oleh direktorat jendral pajak adalah aplikasi tersebut disana terlihat berbagai macam data pajak yang dapat kita ubah dalam bentuk data keuangan perbankan ataupun kurs dollar pada hari itu juga dan sangat berkaitan dengan database enterprise yang dipakai dalam sebuah departemen.Sedangkan pada database e-SPT yaitu sebuah database yang sangat terperinci di dalam penghitungan pajak dan penanaman modal di dalamnya terdapat keuangan dalam jenis fiscal yang diaplikasikan dalam bentuk sutu data di dalam database.
KELEMAHAN PADA DATABASE
Di dalam aplikasi database yang telah diterapkan secara rinci dan terdapat pula kelemahan pada data-datanya yaitu yang pertama adalah dapat terjadinya data rangkap atau data yang serupa pada salah satu perusahaan yang menerapkan metode tersebut selain itu keamanan data belum dapat terjaga dikarenakan aplikasi tersebut masih dapat dilihat oleh berbagai macam perusahaan padahal aplikasi database ini sangatlah penting.
KESIMPULAN
Bahwa di dalam penggunaan database enterprise di dalam suatu departemen maka berbagai laporan maupun permasalahan dapat terselesaikan secara mudah dan sangat terperinci dibandingkan dengan hanya menggunakan laporan manual yang memungkinkan kesalahan yang cukup besar pada data-datanya.




0

0 komentar:

Posting Komentar

Text

mY tWeeeeeeTT

Followers